Monitoring dan Evaluasi Desa Anti Korupsi oleh Inspektorat di Desa Pondok
Pondok, 10 Juli 2025 — Pemerintah Desa Pondok menerima kunjungan tim Inspektorat Kabupaten Sukoharjo dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) program Desa Anti Korupsi, pada hari Kamis, 10 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi nilai-nilai antikorupsi yang telah diterapkan oleh Desa Pondok sejak ditetapkan sebagai salah satu Desa Anti Korupsi di Kabupaten Sukoharjo.
Tim Inspektorat melakukan pengecekan langsung terhadap berbagai dokumen administrasi dan data pendukung, termasuk transparansi pengelolaan keuangan desa, dokumentasi kegiatan, sistem pelayanan publik, serta pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Kepala Desa Pondok menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kegiatan monitoring ini sebagai bentuk evaluasi dan dorongan untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. “Kami berkomitmen untuk mempertahankan predikat sebagai Desa Anti Korupsi dan terus berbenah dalam hal keterbukaan informasi serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, tim Inspektorat juga memberikan masukan dan catatan perbaikan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa ke depan. Kegiatan monitoring berjalan lancar dan ditutup dengan sesi diskusi antara tim Inspektorat dan perangkat desa.
Dengan adanya monitoring ini, diharapkan Desa Pondok dapat menjadi contoh nyata penerapan prinsip-prinsip antikorupsi di tingkat desa, sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sukoharjo.