Pembuatan KK
Syarat Pembuatan KK (Kartu Keluarga) :
- Surat Pengantar dari Desa.
- Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal bagi yang pindahan dari luar kota.
- Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
- Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah.
- Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
- Fotocopy Ijasah Terakhir.
- Data Pendukung Lainnya yang diperlukan