Pembuatan KK

Syarat Pembuatan KK (Kartu Keluarga) :

  • Surat Pengantar dari Desa.
  • Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal bagi yang pindahan dari luar kota.
  • Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
  • Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah.
  • Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
  • Fotocopy Ijasah Terakhir.
  • Data Pendukung Lainnya yang diperlukan