Pembuatan KTP

Pembuatan KTP

Syarat Pembuatan E-KTP Baru :

  • Berusia 17 tahun atau lebih.
  • Membawa Surat pengantar dari Desa.
  • Membawa foto Copy KK
  • Membawa Akte Kelahiran asli.

Proses Pembuatan E-KTP Baru :

  1. Pemohon datang ke Balai Desa Mohon Surat Pengantar Pembuatan KTP
  2. Setelah melengkapi syarat diatas Pemohon ke kecamatn untuk minta nomor pengantar dari kecamatan.
  3. permohon datang ke Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kab. Sukoharjo
  4. Pemohon mengambil no antrian.
  5. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  6. Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  7. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  8. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  9. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  10. Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  11. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  12. Pemohon dipersilahkan untuk menunggu hasil.