Quality Assurance (QA) Desa Antikorupsi 2025

Quality Assurance (QA) Desa Antikorupsi 2025 di Desa Pondok

Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo menerima kunjungan Tim Quality Assurance (QA) Desa Antikorupsi Tahun 2025 dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan evaluasi dan penjaminan mutu terhadap pelaksanaan program Desa Antikorupsi yang telah dijalankan sepanjang tahun 2025.

Kedatangan tim QA disambut langsung oleh Kepala Desa Pondok beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur kelembagaan desa lainnya. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan verifikasi dokumen, peninjauan administrasi, serta wawancara dengan perangkat dan perwakilan masyarakat guna memastikan implementasi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan integritas di lingkungan Pemerintah Desa Pondok.

Ketua Tim QA dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh indikator Desa Antikorupsi telah dipenuhi secara substantif, tidak hanya secara administratif. Penilaian meliputi tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, pengawasan internal, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Kepala Desa Pondok dalam sambutannya menyampaikan komitmen kuat Pemerintah Desa Pondok untuk terus menjaga integritas dan membangun budaya antikorupsi di seluruh lini pemerintahan desa. Ia menegaskan bahwa predikat Desa Antikorupsi bukan hanya sekadar capaian administratif, melainkan tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan terbaik dan bersih kepada masyarakat.

Selama proses QA, tim memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat sistem pengendalian internal dan mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Dengan terlaksananya kegiatan Quality Assurance ini, Desa Pondok diharapkan mampu mempertahankan dan meningkatkan standar pelaksanaan program Desa Antikorupsi, serta menjadi contoh praktik baik bagi desa-desa lain di Kabupaten Sukoharjo maupun di Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.